Keadilan

 Kali ini admin akan membahas tentang dua jenis keadilan di Indonesia beserta contoh kasusnya. Bahasan keadilan diambil berdasarkan sila ke – 5 Pancasila.

  • Keadilan distributif
  • Keadilan prosedural

 

1. Keadilan Distributif

  Keadilan distributif sering digunakan untuk melihat kebijakan pemerintah terhadap rakyat. Di sini tampak jelas bahwa tanggung jawab negara terhadap rakyat dinilai lebih besar dibandingkan dengan rakyat terhadap negara. Keadilan distributif juga bisa diartikan keadilan berdasarkan kerja dan kemampuan.
Contoh kasus :
  Adanya Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang diberikan pemerintah kepada masyarakat golongan tidak mampu. Tapi seringkali kita melihat kasus di mana BLT tersebut tidak turun secara rata, karena adanya campur tangan orang dalam yang mengambil dana tersebut untuk kepentingan sendiri. Untuk itu, rakyat bukannya merasa tidak adil atas kebijakan pemerintah tersebut. Melainkan kurangnya pengawasan pemerintah terhadap dana BLT tersebut

2. Keadilan Prosedural

  Keadilan prosedural adalah keadilan yang terkait dengan berbagai proses dan perlakuan terhadap orang-orang yang terlibat dalam proses tersebut.
Contoh kasus :

  Suatu ketika para pelanggar lalu lintas tingkat rendah dibebaskan dari segala hukuman atau denda bila mereka mendatangi pengadilan. Dengan kata lain, bagi pelanggar yang datang untuk diadili maka mereka akan bebas dari hukumannya. Alasan hakim sederhana, pelanggar yang datang sudah kehilangan waktu dan biaya perjalanan. Kerugian ini dianggap cukup sebagai hukuman. Ternyata para pelanggar merasa diperlakukan tidak adil, meskipun mereka menerima putusan itu. Ketidakadilan yang dimaksud itu tidak terletak pada hasil putusan, tetapi pada proses pemutusan perkaranya. Di sinilah kiranya salah satu perbedaan keadilan distributif dengan prosedural.

Bagaimana pendapat kawan – kawan pembaca sekalian?

Sumber : Kelompok Studi Kasus Pancasila Universitas Atmajaya

“Ketuhanan Yang Maha Esa”

  Pancasila dan kehidupan beragama sangat erat kaitannya, dan kita semua tahu bahwa dalam sila ke – 1 yang berbunyi ” Ketuhanan Yang Maha Esa” menandakan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang bertuhan. Selain itu, karena terdiri dari berbagai agama, masyarakat Indonesia sudah seharusnya menghargai perbedaan – perbedaan tersebut.

  Tetapi belakangan ini kita mendengar beberapa kasus mengenai minimnya toleransi beragama di Indonesia. Berikut kasus – kasus tersebut :

  • Kasus di Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing, Bekasi
  Kasus penusukan anggota Majelis Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing, Bekasi, dan penganiayaan Pimpinan Jemaat HKBP, Pendeta Luspida Simanjuntak, Insiden penusukan jemaah HKBP terjadi pada Minggu, 12 September 2010. Saat itu, rombongan HKBP berkonvoi dari Perumahan Pondok Timur Indah ke lahan kosong di Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi yang berjarak sekitar 2,5 kilometer.
  Di tengah perjalanan, jemaah HKBP bertemu dengan para pelaku hingga akhirnya terlibat insiden penusukan. Dari HKBP, selain Asia, pendeta Luspida Simanjuntak juga mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul. Asia mengalami luka sobek di bagian perut kiri hingga ke usus. Sementara dari kubu pelaku, mereka mengklaim bahwa tersangka ISM dan AF juga mengalami luka.
  • Kasus Ahmadiyah
  Pembunuhan terjadi ketika dilaporkan lebih dari 1.000 orang memegang batu, parang, pedang dan tombak menyerbu rumah seorang pemimpin dari iman minoritas Ahmadiyah di kecamatan Cikeusik, Provinsi Banten pada hari Minggu. Beberapa anggota Ahmadiyah terluka dalam serangan itu dan dua dikatakan hilang.
  Dari kedua contoh kasus diatas apakah nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” masih berjalan di Indonesia? Bagaimana komentar kawan – kawan pembaca sekalian?
Sumber : Kelompok Studi Kasus Pancasila Universitas Atmajaya

Permasalahan Keadilan dan Persamaan Hak di Indonesia

  Seperti yang kita ketahui, di Indonesia kita sering menjumpai beberapa permasalahan yang dianggap vital sebagai tolak ukur perkembangan sebuah Negara. Hal – hal tersebut seharusnya tidak terjadi atau setidaknya dapat diminimalisir oleh suatu Negara.

  Beberapa contoh kasus, yang sampai saat ini menjadi perbincangan di beberapa kalangan sebagai tolak ukur berlakunya Ideologi Pancasila di dalam Negara Indonesia sebagai penyeru rasa keadilan adalah :

  • Masalah mengenai kemiskinan
  • Masalah mengenai pendidikan
  • Masalah mengenai kebebasan beragama

1.  Masalah mengenai kemiskinan

  Kemiskinan memang tidak mungkin dapat dihilangkan dari suatu negara. Setiap negara pasti mempunyai masyarakat yang bisa dikategorikan miskin. Tetapi akan sangat aneh jika masyarakat miskin ini banyak terdapat di ibukota seperti Jakarta ini. Karena seharusnya masyarakat yang tinggal di ibukota adalah masyarakat yang lebih maju dan lebih baik dari daerah-daerah. Dan seperti inilah Indonesia. Kemiskinan di negeri ini terjadi karena pemerintah yang tidak terlalu memperhatikan keadaan masyarakat jelata.

  Pemerintah tidak sepenuhnya membantu karena mereka menganggap bahwa urusan pemerintahan yang lain jauh lebih penting dan menarik bagi diri mereka, dibandingkan masalah tentang kemiskinan. Padahal sesuai dengan makna dari sila ke-2, yaitu mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antar sesama. Bagaimana mungkin makna ini dapat tercapai jika tidak ada tindakan konkrit yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pihak yang mengatur masyarakat?

2.  Masalah mengenai pendidikan

  • Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 : Tiap warga negara berhak mendapat pendidikan
  • Belajar harus dilakukan terus menerus, dan berkelanjutan
  • Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelanggarakan satu sistem pendidikan nasional, baik sekolah maupun luar sekolah

  Walaupun pada kenyataan yang kita lihat di lapangan masih banyak anak – anak putus sekolah, pengangguran yang bertambah setiap tahunnya, dan kurangnya SDM berkualitas yang dibutuhkan setiap tahunnya merupakan indikasi bahwa kualitas pendidikan di Indonesia belum merata dan bahwa tidak setiap orang mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

3.  Masalah kasus Tragedi Semanggi Tahun 1998
  • Terjadi tanggal 13 November 1998, dimana para mahasiswa dan masyarakat bergerak menuju gedung DPR untuk berdemonstrasi tentang Sidang Istimewa dan tuntutan lainnya.
  • Banyaknya mahasiswa dan masyarakat yang mencapai puluhan ribu membuat aparat keamanan panik dan akhirnya terjadi penembakan terhadap para demonstran.
  • Aksi ini menimbulkan perang antara aparat dengan senjata api mereka melawan mahasiswa dengan jaket almamaternya.

  Tragedi ini belum terselesaikan sampai sekarang, karena wakil rakyat yang bersidang istimewa dan tokoh politik saat itu tidak menganggap penting suara dan pengorbanan masyarakat maupun mahasiswa. Dan bahkan sampai sekarang kasus ini masih dibiarkan terbengkalai.

  Tindakan ini sangatlah janggal mengingat sesuai dengan makna dari Pancasila terutama sila ke-2 itu sendiri salah satunya ialah berani membela kebenaran dan keadilan. Tetapi kenyataan yang terlihat ialah sebaliknya, kebenaran dan keadilan tersebut takut untuk dibela. Bahkan orang-orang yang membela keadilan itu ditentang. Hal ini menimbulkan kejanggalan terhadap pelaksanaan Pancasila terutama sila ke-2.

  Bagaimana pendapat kawan – kawan pembaca mengenai kasus – kasus ini? Apakah sesuai dengan nilai – nilai Pancasila?

Sumber : Kelompok Studi Pancasila Universitas Atmajaya

Kasus Penutupan Gereja di Bogor

  Seperti yang kita ketahui sebelumnya. Sejak tahun 2009, jemaat gereja GKI Yasmin beribadah di trotoar depan gerejanya sendiri. Mengapa demikian? Ternyata pemkot Bogor menyegel bangunan tersebut dengan alasan IMB bangunan merupakan tempat tinggal. Setelah diurus lebih lanjut, GKI Yasmin mendapat IMB gereja secara sah melalui proses yang panjang sampai ke mahkamah agung. Namun kembali lagi pemkot Bogor menyegel Gereja dengan alasan ada pengaduan warga yang tidak senang dan sebagainya.

  Pada 17 April 2011 para jemaat – jemaat di Bogor dan Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Gereja di Indonesia menggelar ibadah dan aksi damai di depan Istana Negara, sebagai wujud kekecewaan terhadap ketidak-tegasan pemerintah dalam menjaga hak-hak warga negaranya untuk beribadah menurut agama yang dianutnya.

  Dari kasus yang kita lihat tersebut, apakah kita masih bisa mengatakan bahwa Indonesia adalah Negara dengan Ideologi Pancasila? Apakah kebebasan beragama masih sulit didapatkan di Negara ini? Bagaimana pendapat kawan – kawan pembaca soal kasus ini?

Sumber : Kelompok Studi Kasus Pancasila Universitas Atmajaya

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can alway preview any post or edit you before you share it to the world.