“Ketuhanan Yang Maha Esa”

  Pancasila dan kehidupan beragama sangat erat kaitannya, dan kita semua tahu bahwa dalam sila ke – 1 yang berbunyi ” Ketuhanan Yang Maha Esa” menandakan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang bertuhan. Selain itu, karena terdiri dari berbagai agama, masyarakat Indonesia sudah seharusnya menghargai perbedaan – perbedaan tersebut.

  Tetapi belakangan ini kita mendengar beberapa kasus mengenai minimnya toleransi beragama di Indonesia. Berikut kasus – kasus tersebut :

  • Kasus di Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing, Bekasi
  Kasus penusukan anggota Majelis Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing, Bekasi, dan penganiayaan Pimpinan Jemaat HKBP, Pendeta Luspida Simanjuntak, Insiden penusukan jemaah HKBP terjadi pada Minggu, 12 September 2010. Saat itu, rombongan HKBP berkonvoi dari Perumahan Pondok Timur Indah ke lahan kosong di Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi yang berjarak sekitar 2,5 kilometer.
  Di tengah perjalanan, jemaah HKBP bertemu dengan para pelaku hingga akhirnya terlibat insiden penusukan. Dari HKBP, selain Asia, pendeta Luspida Simanjuntak juga mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul. Asia mengalami luka sobek di bagian perut kiri hingga ke usus. Sementara dari kubu pelaku, mereka mengklaim bahwa tersangka ISM dan AF juga mengalami luka.
  • Kasus Ahmadiyah
  Pembunuhan terjadi ketika dilaporkan lebih dari 1.000 orang memegang batu, parang, pedang dan tombak menyerbu rumah seorang pemimpin dari iman minoritas Ahmadiyah di kecamatan Cikeusik, Provinsi Banten pada hari Minggu. Beberapa anggota Ahmadiyah terluka dalam serangan itu dan dua dikatakan hilang.
  Dari kedua contoh kasus diatas apakah nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” masih berjalan di Indonesia? Bagaimana komentar kawan – kawan pembaca sekalian?
Sumber : Kelompok Studi Kasus Pancasila Universitas Atmajaya